- Nadia Putri Rahmani-Antara
Bawa Bukti Sekoper, Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Beri Kesaksian Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu dua saksi kunci Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pantauan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024), Saka Tatal tiba pada pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi Insya Allah Saka siap,” kata dia.
Saka Tatal menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian. Salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka Tatal untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
“Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina). Jadi dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” ucapnya.