Sumber :
- Istimewa
Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jakut Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Motifnya
Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:26 WIB
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
"Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (rpi/dpi)