- Istimewa
Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jakut Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Motifnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pria bernama Wahidin (38) di Marunda, Jakarta Utara yang nekat membakar rumahnya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wahidin membakar rumahnya di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara usai berselisih dengan istrinya.
"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran rumah," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/8).
Gidion menjelaskan bahwa penetapan status sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak Minggu (11/8) siang.
Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.
"Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando.
Ia menyebut, hingga saat ini motif pelaku membakar rumahnya masih didalami.
"Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon," ungkapnya.
Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.
Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.
"Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya," ungkapnya.
Kata dia, saat kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.
"Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," ungkapnya.
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
"Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (rpi/dpi)