Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah atau batal.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN.

Kendati demikian, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Namun, permohonan Anwar soal harkat dan martabatnya sebagai hakim MK dipulihkan, dikabulkan PTUN.

Selain itu, PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, jika tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral