Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah atau batal.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN.

Kendati demikian, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Namun, permohonan Anwar soal harkat dan martabatnya sebagai hakim MK dipulihkan, dikabulkan PTUN.

Selain itu, PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, jika tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut.

Adapun putusan PTUN itu belum inkrah, karena MK masih bisa melakukan banding.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.

Anwar turut mendesak Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral