Iptu Rudiana Disebut Manfaatkan Aep dan Dede Sebagai Cepu Kasus Vina, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Teguran Keras: Salah Kaprah!.
Sumber :
  • Istimewa

Iptu Rudiana Disebut Manfaatkan Aep dan Dede Sebagai Cepu Kasus Vina, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Teguran Keras: Salah Kaprah!

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebutkan terdapat kesalahan Iptu Rudiana yang memanfaatkan Aep dan Dede sebagai 'Cepu' atau channel kasus Vina Cirebon.

Oegroseno menuturkan saat ini masyarakat menilai kesaksian Aep dan Dede mendapat arahan dari Iptu Rudiana saat penyidikan pada 2016 silam.

Dia menyinggung Rudiana yang pada saat itu masih menjadi anggota Reserse Narkoba, tetapi turut diduga menyalahi aturan penyidikan.

"Jadi, seorang yang terlalu lama dinas di bagian narkotika itu akan mempunyai jaringan, biasanya disebut dengan Cepu atau channel. Sebetulnya, Cepu atau channel ini sudah salah kaprah. Kalau yang disebut informan, boleh," kata Oegroseno di kanal YouTube Uya Kuya TV dilansir, Selasa (13/8/2024).

Oegroseno mengatakan seorang Cepu atau Channel tersebut seharusnya dilakukan oleh anggota polisi, bukan masyarakat umum.

Sebab, dia menuturkan tugas Cepu ialah melakukan penyamaran dalam menggali informasi target penyelidikan.

"Jadi, bukan masyarakat umum, karena ini korbannya berakibat nyawa, sehingga dia harus punya sertifikat. Iya kalau dia punya Cepu terlalu banyak ya modelnya, seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Oegroseno mengungkap rekam jejak Iptu Rudiana yang terlibat krusial dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

Saat berbincang dengan Uya Kuya dalam kanal YouTube-nya, Oegroseno mengungkap peran penting Iptu Rudiana sebagai anggota Polri.

Namun, dia menilai pekerjaan Iptu Rudiana saat penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky bertentangan dengan Polri.

"Saya amati dari awal itu berasal pernyataan dia (Rudiana) di awal ya. Rekam jejaknya dia (Rudiana) bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut ya," kata Oegroseno dilansir Senin (12/8/2024).

Dia melanjutkan terdapat dua kepentingan Iptu Rudiana dalam menangani kematian anaknya, Muhammah Rizky Rudiana atau Eky.

Sebab, dia mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Reserse Narkoba, yang mana tidak semestinya menangani perkara tersebut.

Namun, karena kematian anaknya tersebut, Iptu Rudiana bertindak terlalu jauh, yang mana bertentangan dengan tugas mulianya sebagai anggota Polri.

"Kemudian dia juga karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya. Nah ,dari situ profesionalisme dia seorang anggota Polri dan kemudian tanggung jawab dia sebagai seorang ayah sangat berbeda sekali," jelasnya.

Selain itu, Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya bisa bertindak dengan baik saat melaporkan kematian anaknya tersebut.

Dia menerangkan terdapat hal yang aneh dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.

Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada rekannya yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

"Yang dia lakukan justru adalah hal-hal yang bertentangan dengan pekerjaan mulia sebagai seorang Bhayangkara. Seperti contoh peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya dari bagian reserse narkotik, seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu," tegasnya.

"Lalu, waktu pelaporan itu dilakukan tanggal 31 Agustus 2016. Ada 4 hari dan dia bisa bercerita seperti itu, sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi, sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini sehingga kedelapan terpidana tadi bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Oegroseno menilai terdapat kesalahan penangkapan awal para terpidana kasus Vina dan Eky.

Terlepas dari pelaku sebenarnya, dia merasa terdapat kesalahan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Kalaupun toh mereka misalnya pelaku, cara penangkapannya itu sudah tidak sah. Karena begitu ada laporan polisi, kan selalu saya katakan pasti selalu diawali dengan kata-kata 'pada hari ini' bukan 'pada hari itu'. Setelah ada laporan polisi biasanya dibuatkan surat perintah dimulaiya penyidikan apalagi ada korban jiwa ya jadi jangan ragu-ragu menerbitkan Surat Perintah dimulai penyidikan," paparnya.

Oegroseno menjelaskan dalam surat perintah dimulai penyidikan, penyidik bakal menganalisis berbagai kemungkinan.

Menurutnya, dalam penyidikan awal 2016 tersebut, penyidik tidak menggunakan scientific crime investigation. 

Dia beralasan tidak adanya penyidikan saintifik lantaran penyidik hanya menguatkan keterangan saksi, bukan alat bukti.

"Ini bisa dibilang tidak ada ya sama sekali dilakukan (scientific crime investigation) dan hanya keterangan saksi. Keterangan saksi yang menurut selama ini adalah direkayasa oleh Iptu Rudiana sendiri atau Aiptu Rudiana sendiri. Otak cerita semua ini rekayasa," ujarnya.

Dia menyinggung soal keterangan saksi Liga Akbar, yang merupakan sahabat Eky, anak Iptu Rudiana.

Menurutnya, terdapat hal aneh ketika Rudiana mengajak Liga Akbar untuk memeriksa sepeda motor, helm, dan jaket Eky.

"Padahal, Rudiana ini kan orang tuanya dia bisa buktikan dia harusnya tahu. Kenapa mengajak si teman anaknya seperti itu. Di situ nggak masuk logika," turutnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral