- Istimewa
Kejagung RI Perintahkan Kejati Papua Telusuri Dugaan Kasus TPPU di Mimika
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tengah melakukan penelusuran dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mimika.
Dalam penelusuran dugaan kasus tersebut pihak Kejagung RI menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Iya, jadi waktu mereka datang pertama itu sudah kita teruskan ke Papua. Saya baru telpon Aspidsus sana, ini sedang ditelaah untuk ditangani. Coba tanya di sana lah," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Harli menegaskan dugaan kasus yang disampaikan oleh masyarakat tersebut telah diteruskan ke Kejati Papua.
Menurutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan kasus tersebut ke Kejati Papua.
"Sudah kita teruskan ke sana, bukan hanya monitor, yang waktu demo pertama sudah kita serahkan ke sana, maksudnya tanya di sana," tegasnya.
"Mana kita tahan-tahan, langsung. Tadi baru saya tanya Aspidsus, karena saya tanya dulu. Karena enggak mau sembarang ngomong," sambungnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) siang.
Mereka menuntut agar segera diselesaikan perkara dugaan TPPU di Mimika.
"Jadi kami hari ini dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi, datang ke Kejaksaan Agung terkait dengan persoalan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johanes Rettob, yang diduga melakukan tindak pidana TPPU," kata Koordinator AMPAK, Alfred Pabika.
"Sehingga, kami datang ke Kejaksaan Agung ini supaya Kejaksaan Agung serius menangani persoalan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johannes Rettob," sambungnya.
Alfred mengaku, jika pihaknya memiliki dara dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi, kami datang ke Kejaksaan Agung ini karena Kejaksaan Tinggi Papua terlalu lama, sehingga kami menekan pada Kejaksaan Agung segera mendesak Kejati Papua dan para penyidik segera proses kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh saudara PLT Bupati Mimika," kata Alfred.
Dalam kesempatan itu, Alfred mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Kejati Papua yang saat itu sedang melakukan perhitungan kerugian negara terkait dengan dugaan pidana pencucian uang.
"Karena ini sudah jelas bukti-buktinya, sudah ada dari PPATK. Harapan kami dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi bahwa segera aspirasi kami sampaikan ini Kejaksaan Agung lebih serius lagi menekankan kepada para penyidik di kejaksaan tinggi di Papua untuk segera memproses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PLT Bupati Mimika," pungkas Alfred. (raa)