Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA

Berawal Saling Suka hingga Pacaran, Pria di Serang Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak Gegara Sebar Video Syur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 00:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Serang menangkap pria berinisial TF (18) warga Kecamatan Binuang, lantaran diduga sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap kronologi pihaknya menangkap tersangka TF.

Dia menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitar Desember 2023. 

"Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei hingga Juni," ujar Condro di Serang, Banten, Selasa (13/8/2024).

Condro melanjutkan hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari, saat kondisi rumah sedang sepi.

Menurutnya, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone pribadinya. 

"Jadi, setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphonenya," katanya. 

Hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan lima bulan pun berakhir.

Namun, TF tampaknya tidak menerima dengan keputusan tersebut. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video syur tersebut.

"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," katanya. 

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melakukan pelaporan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang didampingi Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. 

"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," katanya. 

Tersangka TF telah diamankan di Polres Serang dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral