Para terpidana kasus Vina dan Iptu Rudiana..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Fakta Baru Soal Nasib Karir Iptu Rudiana di Kepolisian Diungkap Eks Kabareskrim, Ternyata...

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengungkap fakta baru soal nasib ayah Eky, Iptu Rudiana terkait karir di kepolisian.

Diketahui, Iptu Rudiana kini diduga terlibat dalam masalah hukum seusai dilaporkan para terpidana kasus Vina kepada pihak kepolisian.

Iptu Rudiana dilaporkan para terpidana atas dugaan penganiayaan pada 2016.

Kepada Tim Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Ito mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Polri aktif.

Namun, kata Ito, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Iptu Rudiana terpaksa harus dilepas dari jabatannya.

"Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya, karena itu, kan, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tadi," kata Ito, Rabu (14/8).

Adapun sebelumnya Iptu Rudiana merupakan polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan di Cirebon, Jawa Barat.

Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu guna mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana.

"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.

Selain itu, Ito juga menyinggung soal bukti-bukti yang beredar bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Menurut Ito, bukti-bukti yang beredar seharusnya didalami terlebih dahulu oleh para ahli bidang terkait.

"Ada kesan seolah-olah bukti itu sudah dianggap sebagai bukti yang tidak terbantahkan, padahal menurut ketentuan, bukti-bukti itu tentunya harus dilakukan pendalaman oleh orang yang benar-benar ahli, contohnya ada beberapa mengatakan ini pasti kecelakaan lalu lintas, saya pertanyakan statusnya ya, karena yang bisa menyatakan itu adalah memang betul-betul ahli-ahli yang memang memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kecakan lalu lintas," ujar Ito.

Sebelumnya, Iptu Rudiana kembali menjadi sorotan, karena tidak menghadiri ritual sumpah pocong sebagaimana yang dilakukan eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal.

Saka Tatal telah menjalani ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/8).

Hal itu dilakukan Saka sebagai pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas juga mengungkap bahwa Iptu Rudiana tidak hadir untuk menjalankan sumpah pocong.

“Rudiana tidak hadir tapi Saka Tatal tetap melaksanakan sumpahnya. Bahwa Saka Tatal Tatal bukan pelakunya, bukan pembunuhnya. Semoga tujuh terpidana bisa dibebaskan,” kata Farhat. 

Iptu Rudiana memang sebelumnya mengaku berani melakukan sumpah pocong.

Hal itu dikatakan Rudiana saat konferensi pers dengan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris beberapa waktu lalu.

"Saya sumpah pocong, sumpah apapun mau. Artinya, yang meninggal adalah anak saya, yang saya rawat dari kecil," kata Rudiana. (dpi)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral