- Istimewa
Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Video Syur Audrey Davis dan Mantan Kekasihnya
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kini memburu tersangka lain dalam kasus video syur Audrey Davis bersama mantan kekasihnya, AP.
Pasalnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa video syur itu disebarluaskan oleh AP ke sebuah akun media sosial X hingga akhirnya beredar di publik.
Nah, menurut Ade Safri, pengelola akun medsos tersebut yang nantinya bakal diproses secara hukum.
"Bahwa konten video yang bermuatan asusila ataupun bermuatan pornografi ini didistribusikan ditransmisikan oleh tersangka AP ke beberapa akun pengelola ataupun pemilik akun medsos X yang ini masih kita buru tapi jejak digitalnya udah kita dapatkan semuanya," kata Ade Safri, Rabu (14/8/2024).
Saat ini, Ade Safri menyebut, penyidik sedang mengidentifikasi akun X yang menyebar video syur itu. Mereka yang terlibat dalam penyebaran bakal ditetapkan jadi tersangka.
"Yang jelas untuk pengelolan atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling tim penyidik siber Krimsus Polda Metro Jaya. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP," terang dia.
Pria Lawan Main Audrey Davis dalam Video Syur yang Merekam dan Menyebarkan di Media Sosial
Polda Metro Jaya telah meringkus pemeran pria dalam video porno bersama Audrey Davis. Pria itu inisial AP dan berusia 27 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria itu lah yang menjadi perekam video, sekaligus menyebarkan video syur itu ke media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ungkap Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Ade Safri membeberkan, pria inisial AP berusia 27 tahun itu menyebarkan video syur bersama Audrey melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638.
Namun, akun tersebut kini sudah dinonaktifkan (suspend).
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," ujar dia.(rpi/muu)