Jutek Bongso.
Sumber :
  • IST

Terpidana Kasus Vina Cirebon Kompak Ajukan PK, Bawa Bukti Baru dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Jutek menjelaskan novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara ini, serta diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.

Ia menyebutkan bahwa enam terpidana yang mengajukan upaya PK ini yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.

“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon.

Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral