Jutek Bongso.
Sumber :
  • IST

Terpidana Kasus Vina Cirebon Kompak Ajukan PK, Bawa Bukti Baru dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:12 WIB

"Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu," ujar Jutek.

Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, kematian Vina dan Eky diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK. Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus ini.

Jutek menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK, serta berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.

"Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis," ucap dia.

Dengan adanya novum-novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan. (ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral