- Dok tvOne/Aris Wiyanto
Klarifikasi Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai soal Adanya Penolakan Masuk Terhadap Seorang WNA ke Bali
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Imigrasi Ngurah Rai menanggapi berita bertajuk “Ditolak Masuk Bali, WNA ini Kebingungan Hingga Pertanyakan Masalahnya ke Imigrasi Ngurah Rai” pada tautan https://www.tvonenews.com/berita/nasional/234729-ditolak-masuk-bali-wna-ini-kebingungan-hingga-pertanyakan-masalahnya-ke-imigrasi-ngurah-rai yang beredar melaluimedia online tvonenews.com hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Berikut hak jawab dari pihak Imigrasi Ngurah Rai terkait pemberitaan tersebut:
Dapat dijelaskan pada Selasa, 06 Agustus 2024 pukul 23.15 WITA Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penolakan masuk terhadap seorang WNA bernama Ozlem Gorkan.
Pada saat pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa Ozlem Gorkan adalah seorang WNA yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) serta merupakan pemegang Dokumen Perjalanan untuk Pengungsi (Travel Document for Refugee) yang dikeluarkan oleh Kanada.
Pada saat akan masuk ke wilayah Indonesia, Ozlem menggunakan e-visa indeks 211A dengan data identitas diri yang tertera pada visa tersebut adalah berkewarganegaraan Turki, sehingga data kewarganegaraan pada dokumen perjalanan yang digunakan berbeda dengan data kewarganegaraan pada visa.
Selain itu, pada e-visa yang dimiliki Ozlem tidak tercantum penjamin (sponsor).
Sedangkan berdasarkan pasal 92 PP Nomor 31 tahun 2013, bagi WNA yang tidak memiliki kewarganegaraan dapat diberikan visa kunjungan dengan melampirkan surat jaminan dari penjamin (sponsor).
Atas dasar tersebut Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan penolakan masuk.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai disebut dilakukan sudah secara profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berita ini merupakan hak jawab atas artikel sebelumnya sudah tayang dengan judul https://www.tvonenews.com/berita/nasional/234729-ditolak-masuk-bali-wna-ini-kebingungan-hingga-pertanyakan-masalahnya-ke-imigrasi-ngurah-rai