- Istimewa
KemenPPPA: Perempuan Rentan Alami Diskriminasi Hampir di Semua Bidang
Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Tahun ini memasuki tahun ke-40 dari proses ratifikasi Pemerintah Indonesia atas CEDAW.
Ratifikasi ini menandai komitmen Indonesia pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu, UU tersebut juga merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
"Perkembangan dari perjalanan 40 tahun banyak juga hal-hal kemajuan yang kita laporkan, tetapi juga kita tidak menutup mata bahwa masih ada banyak hal yang menjadi catatan penting bagi kita," kata Ratna. (rpi/rpi)