Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara.
Sumber :
  • Istimewa

LBH Rampai Nusantara Tawarkan Bantuan Hukum untuk Korban KDRT Cut Intan Nabila

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara menawarkan bantuan hukum untuk mantan atlet Anggar Cut Intan Nabila yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya Armor Toreador. 

Direktur Eksekutif LBH Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras atas kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila tersebut serta siap memberikan bantuan hukum hingga kasus selesai. 

"Bagi LBH Rampai Nusantara sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diundangkan, sudah seharusnya Pelaku kekerasan dalam rumah tangga diberikan hukuman yang Maksimal, hal itu wajib dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali," jelas Hendra kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Hendra juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang langsung menangkap terduga pelaku dan berharap mengusut tuntas kasus lain yang dilakukan oleh pelaku. 

"Kami memberikan apresiasi kepadae Polri karena cepat tanggap dalam merespon kasus tersebut sehingga pelaku cepat ditangkap, dan penting juga untuk membongkar dan mengusut tentang dugaan perselingkuhannya," tambahnya. 

Hendra menyampaikan bahwa selain KDRT ada potensi Pasal 284 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat menjerat Armor Tereador.

Lembaga Bantuan Hukum Rampai Nusantara berharap kasus yang menimpa Cut Intan dapat menjadi momentum untuk memberikan keberanian kepada korban KDRT lainnya untuk tidak malu dan berani melaporkan tindakan KDRT kepada aparat penegak hukum. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:48
13:45
01:15
06:07
02:25
03:03
Viral