Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Mely Kasna

Dilaporkan ke KPK Bersama Istrinya, Cak Imin: Tidak Ada Aturan yang Saya Langgar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:40 WIB

MKD merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7 yang berbunyi 'Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain'. (mka/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral