- Antara
Begini Instruksi Mendagri Soal Aturan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Untuk sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Sektor kritikal bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Aturan itu juga termasuk bagi bidang ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesanan bawa pulang dan tidak menerima makan ditempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.