Sumber :
- Antara
Begini Instruksi Mendagri Soal Aturan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Sabtu, 10 Juli 2021 - 23:07 WIB
Selain Inmendagri 20 Tahun 2020, Mendagri juga menerbitkan Inmendagri 19 Tahun 2020 mengubah diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri 15 Tahun 2020 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali.
Diktum ketiga huruf g diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian, pada aturan huruf k, direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.