Ilustrasi Paskibraka.
Sumber :
  • Antara

Soal Larangan Paskibraka Putri Pakai Jilbab, Ombudsman RI Kritik Keras

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI buka suara soal kasus yang tengah hangat menjadi perbincangan publik yakni larangan menggunakan hijab bagi paskibraka putri.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais memberikan kritik atas aturan yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri 2024 untuk mengenakan hijab pada pengukuhan hingga pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.

Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan tersebut, namun menurut Indraza, peristiwa pengukuhan anggota Paskibraka 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 dimana 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbabnya, perlu dievaluasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Meskipun tidak secara terang-terangan melarang, namun dengan adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, membuat mereka tidak punya pilihan selain mematuhinya,” ucap Indraza, Kamis (15/8/2024).

Adapun, penandatanganan surat pernyataan kesediaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.

Selain itu, dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, pada nomor 4 poin (c) disebutkan, ukuran rambut bagi Paskibraka putri yaitu 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang dan pada nomor 5 gambar (1) terdapat visualisasi gambar yang hanya menampilkan Paskibraka putri tanpa jilbab.

"Aturan ini dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila," tegas Indraza.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral