Bendera Pusaka diambil dari Monas dengan Kirab untuk HUT ke-79 RI di IKN.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Dirjen HAM Dhahana Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra angkat bicara terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka).

Menurutnya, ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur Dhahana, Kamis (15/8/2024).

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, kata Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.

Padahal tahun tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadu persoalan.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," jelas Dhahana.

Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," tegas dia.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.

Terlebih, Dhahana menyebut, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW,

pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ucap dia.

Ia mengaku optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
Viral