Di dalam ruang sidang yang dijaga enam anggota Brimob bersenjata lengkap itu, istri Jumadi, Minta Susanti menangis histeris atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya..
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa Hukum Jumadi dan Indra Angkat Bicara soal Putusan Hakim PN Lubuklinggau di Persidangan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua sekuriti PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi dan Indra di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (12/8/2024).

Di dalam ruang sidang yang dijaga enam anggota Brimob bersenjata lengkap itu, istri Jumadi, Minta Susanti menangis histeris atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya.

Dia merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.
 
“Yang jelas, suami saya itu cuma bekerja dan jelas-jelas tidak terbukti bersalah tetapi dijatuhi hukuman. Kalau pekerja SKB bawa rotan disebut tetapi kalau GPU jelas-jelas bawa senjata api, ada videonya, ada senjata tajamnya. Preman GPU itu pak, sama sekali nggak disebut,” ungkap Minta dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

“Ini menurut saya sangat tidak adil, tapi nggak apa-apa Pak, jalur langit kami. Biar semua yang dzalim termasuk hakim-hakimnya apabila nggak adil, biar Allah yang bales,” sambung dia.

Sementara, kuasa hukum dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra, Satria Nararya, mengungkapkan, putusan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Achmad Syaripudin telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang diklaim PT GPU.

“Hakim telah mengabaikan sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, tak satupun saksi yang menyatakan kedua klien kami melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
 
Meskipun merasa kecewa, Satria menyatakan mereka tetap menghormati putusan hakim atas sidang Perkara Pidana Nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg dan akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut.

Atas putusan tersebut, Jumadi dan Indra menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding dalam 7 hari ke depan.

“Ada beberapa catatan dari kami mengenai pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut, kami masih menunggu dokumen lengkapnya untuk kami pelajari dan diskusikan bersama klien kami sebagai upaya mengajukan banding,” tutur Satria.
 
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, kekisruhan ini bermula dari peristiwa pendudukan atas tanah/lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh PT SKB yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) bersama oknum salah satu pejabat tinggi di Bareskrim dan oknum Brimob dari Kelapa Dua Depok.
 
Pada Mei lalu, Komisi III DPR RI juga telah mendengar kronologi kejadian ini pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Hal tersebut kemudian mengundang reaksi dari sejumlah anggota legislatif. Salah satunya, Pangeran Khairul Saleh.

Dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memberikan putusan terkait dua pekerja PT SKB, khususnya dalam konteks Pasal 162 UU Minerba.

Dirinya juga menyoroti pasal ini sering kali digunakan dengan cara yang merugikan pekerja, dan jika proses penangkapan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, hal tersebut bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip hukum.
 
“Pasal 162 UU Minerba bisa berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus pekerja kecil seperti petugas keamanan, dan vonis yang salah dapat berujung pada pelanggaran HAM,” tutur Pangeran saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral