Ilustrasi - kotak suara..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Gusni Kardi

Pilkada 2024 Kabupaten Fakfak Papua Barat Disebut Akan Lawan Kotak Kosong, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:39 WIB

 Jakarta, tvOnenews.com - Direktur PASTI Indonesia, Arlex Long Wu, menyebutkan pilkada di Provinsi Papua Barat, maupun pilkada dibeberapa Kabupaten seperti Manokwari, Teluk Bintuni, Kaimana hingga yang teranyar di Kabupaten Fakfak, sepertinya berpotensi didorong untuk melawan kotak kosong.  

Arlex mengungkapkan pilkada di Kabupaten Fakfak terindikasi akan melawan kotak kosong dan kandidatnya berstatus terlapor dugaan kasus korupsi.

"Tragis, kandidat calon bupati Fakfak berstatus terlapor korupsi dan memiliki LHKPN yang tidak memadai, namun mampu borong parpol demi ambisi politik menang pilkada dengan melawan kotak kosong," kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Bahkan, dia juga menyoroti salah satu kandidat yaitu Untung Tamsil yang notabenenya terlapor skandal korupsi Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak selama menjabat sebagai PLT Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak.

"Ini menjadi hal serius, Untung Tamsil salah satu kandidat cabup Fakfak yang temuannya muncul dalam LHPBPK Tahun 2020. Ditambah lagi dengan Gratifikasi saat Pelantikan sebagai Bupati Kabupaten Fakfak yang di Support Pengusaha Fakfak bernama Jeff Setiawan," terangnya.

Namun, pegiat Anti Korupsi ini membeberkan hebatnya Untung Tamsil selalu lolos dari jerat hukum.

"Dia itu hebat, dirinya tidak hanya bisa lolos dari jerat hukum, malah beberapa kasus penipuan dan pengelapan yang di lakukan oleh adik-adiknya terhadap pengusaha lokal di Fakfak, selalu “diamankan” dengan baik," ungkapnya.

Pada pilkada 2024 ini, Untung Tamsil tidak tanggung-tanggung, untuk memuluskan langkah politiknya memborong parpol.

"Tidak berhenti disitu saja, kepiawaiannya untuk menang pilkada di Fakfak, Untung Tamsil berhasil memborong parpol agar dirinya bisa melawan kotak kosong," tambahnya.

Dari informasi dan temuan data yang PASTI Indonesia dapatkan dilapangan, LHKPN Untung Tamsil 2023, total kekayaan Untung Tamsil hanya sebesar Rp. 116. 111. 166,-.

"Pertanyaannya, dengan harta kekayaan sebesar itu darimana dana untuk memborong parpol," tandas Arlex.

Dari hasil investigasi PASTI Indonesia, ditemukan dugaan Untung Tamsil memerintahkan beberapa kepala dinas untuk menetapkan fee sebesar 15 persen kepada para kontraktor untuk proyek TA  2023 dan TA 2024.

"Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya dugaan Untung Tamsil memerintahkan para kepala dinas untuk memberikan fee sebesar 15 persen, selain itu dirinya juga dibackup oleh para pemain proyek di Fakfak, seperti Jeff Winata," jelasnya.

Tidak heran jika kemudian muncul kecurigaan banyak temuan dalam DTT Belanja Kabupaten Fakfak 2023, karena hingga saat ini DTT Belanja Kabupaten Fakfak Tahun 2023 belum terbit di PPID BPK.

"Hal ini sepertinya senada dengan beberapa Temuan PASTI Indonesia, seperti dalam Pembangunan Puskesmas Furwagi Kabupaten Fakfak yang bersumber pada dana DAK Tahun 2023 dengan pagu Anggaran sebesar Rp.8.500.000.000, terbilang Delapan Milyar Lima Ratus juta. Yang dimana untuk Tanah Lokasi sendiri belum menjadi Milik Pemda Kabupaten Fakfak dikarenakan belum ada pelunasan terhadap Tanah Lokasi tersebut. Selain itu," ketusnya.

Arlex menambahkan, lokasi pembangunan puskesmas tersebut rentan dengan “Longsor”.

Padahal jelas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan jelas tentang syarat dan lokasi pembangunan sebuah Pusat Kesehatan.

"Namanya juga proyek kejar tayang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Maulana Patiran, langsung tancap gas, yang penting kuota fee 15 persen terpenuhi untuk kepentingan Bupati Fakfak, yakni Untung Tamsil," katanya.

Arlex berharap, dengan melihat fakta yang sudah terang benderang, aparat penegak hukum memproses dan menindak tegas Untung Tamsil.

"Saya berharap, agar aparatur penegak hukum bertindak tegas atas laporan dugaan korupsi Untung Tamsil. PASTI Indonesia sudah melayangkan laporan dugaan korupsi ini, namun hingga saat proses hukumnya belum berjalan," pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral