MUI Serang BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab: Langgar Pancasila.
Sumber :
  • istimewa

MUI Serang BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab: Langgar Pancasila

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:56 WIB

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini 'di sunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. 

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," tuturnya. 

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih;

2. Sarung tangan warna putih; 

3. Kaos kaki warna putih;

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
03:41
04:31
04:22
03:25
06:01
Viral