- Tangkapan layar - tvOne/YouTube
Pengacara Iptu Rudiana Ngeyel Soal Keaslian Ekstraksi HP Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal Langsung 'Paksa' Tutup Mulut dengan Hal Ini
"Jadi, data ekstraksi HP ini ada dari bekas dokumen yang dikirimkan oleh Polda Jabar kepada Kejati Jawa Barat pada tanggal 30 November 2016," kata Edwin.
Ia juga mengatakan, bahwa berkas tersebut adalah tindak lanjut dari Polda Jabar setelah sebelumnya Kejati Jawa Barat menilai berkas kasus Vina kurang lengkap atau P19.
Artinya, adanya bukti tersebut adalah untuk melengkapi berkas sesuai permintaan Kejati Jawa Barat.
"Ada beberapa hal yang minta dilengkapi, kemudian data dalam berkas ini termasuk di dalamnya ada data ekstraksi telepon," ujar Edwin.
Di dalam kasus ini, ada lima HP yang disita oleh penyidik, empat milik para terpidana dan satu milik Vina.
Belum dikonfirmasi apakah HP milik Eky yang juga korban pembunuhan tidak disita apalagi didalami ekstraksinya.
Ia menegaskan, HP Vina yang dilakukan ekstraksi juga disebutkan sesuai dengan tipe yakni 313H Galaxy S.