Sumber :
- Cepi Kurnia/tvOne
16.772 Narapidana di Jabar Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 15:01 WIB
Seperti di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada registrasi F (buku catatan pelanggaran selam di Lapas atau Rutan), dan tentu selalu mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi arau pengurangan masa pidana diberikan kepasa narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan," katanya. (cep/muu)