Sumber :
- Antara
KPUD Jakarta Lepas Tangan Soal Dugaan Kasus Pencatutan KTP Pendukung Dharma Pongrekun: Itu di Luar Kewenangan Kami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:48 WIB
Selama ada data dukungan, disertai bukti KTP dan pernyataan maka KPU menganggapnya memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Diketahui, jumlah minimal dukungan yang diperlukan calon independen dalam Pilkada Jakarta adalah 616.969 pendukung.
Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan dukungan sebesar 677.458 orang.
Belakangan, ramai di media sosial KTP warga tiba-tiba dicatut mendukung pasangan calon gubernur independen ini.
Bahkan, dua anak dari mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga dicatut KTP-nya sebagai pendukung calon independen tersebut. (iwh)