Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Detik-detik Jessica Kumala Wongso 'Kopi Sianida' Bebas dari Penjara Setelah Dapat Remisi 58 Bulan 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Begini detik-detik terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan bebas dari penjara setelah dapat remisi 58 bulan.

Terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024).

Diketahui, Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap sahabatnya bernama Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida tahun 2016.

Pada Minggu (18/8/2024) pagi, Jessica terpantau keluar dari gerbang penjara pukul 09.38 WIB.

Sementara di luar gerbang sejumlah kuasa hukum telah menantinya, termasuk juga pengacara kondang Otto Hasibuan.

Pada saat keluar dari gerbang, Jessica melihat ke arah awak media yang menantinya dan melambaikan tangan.

Meski demikian, Jessica tidak banyak memberikan komentar apapun terkait bebas bersyarat ataupun remisi yang didapatkannya setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida itu.

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memang sudah mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso akan mendapatkan bebas bersyarat mulai Minggu ini.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu.

Adapun hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral