Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Langsung Lakukan Hal Ini Usai Keluar dari Penjara

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah bebas bersyarat dan keluar dari penjara, terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso langsung melakukan hal ini.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap sahabatnya bernama Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

Kejadian pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu terjadi tahun 2016 dan membuat publik gempar lantaran Jessica Kumala Wongso tak mengaku sebagai pembunuh meski banyak bukti mengarah kepadanya.

Sampai beberapa waktu lalu, publik dibuat meragukan pembunuhan yang Jessica Kumala Wongso setelah sebuah film dokumenter tentang pembunuhan Mirna muncul.

Meski masih penuh kontroversi, kini Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat dan bisa keluar dari penjara.

Remisi sebesar 58 bulan 30 hari adalah waktu yang cukup besar sehingga Jessica bisa bebas jauh lebih cepat.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.38 WIB dijemput para kuasa hukumnya.

Ia melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggunya di luar pagar lapas lalu langsung pergi.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya itu belum bisa memberikan keterangan karena harus segera mengunjungi dua tempat.

Adapun dua tempat tersebut adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

"Dari Bapas, saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," kata Otto, ditemui wartawan, Minggu (18/8/2024).

Pengacara kondang ini menjelaskan, setelah semua urusan administrasi selesai, Otto akan memberikan keterangan lebih jauh soal bebas bersyarat yang didapatkan Jessica.

Sebelumnya, pembebasan bersyarat terhadap Jessica Kumala Wongso sudah diumukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024). (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral