Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jessica Wongso Dapat Diskon Hampir 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Berikan Komentar Menohok: Jangan Sampai...

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat dari penjara, hari ini Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso bebas bersyarat hingga ia wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang. 

Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Kini di momen HUT Kemerdekaan ke-79 RI Jessica Wongso mendapat remisi atau potongan masa tahanan hingga 58 bulan 30 hari. 

Jessica harusnya bebas murni pada 27 Maret 2032.

Menanggapi hal itu Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai pemotongan masa tahanan atau diskon yang diperoleh oleh Jessica Wongso ini sangan luar biasa, hampir 5 tahun kurungan penjara.

Menurutnya jangan sampai ada dualisme penilaian antara narapidana satu dengan narapidana lainnya.

"Jangan sampai ada penilaian yang tidak objektif. Misalnya antara narapidana satu dengan narapidana lain yang sebenarnya memiliki kans yang sama untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Apalgi kalau kita lihat pembebasan bersyaratnya wow juga hampir lima tahun," tutur Hery kepada tvOne, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi dalam kasus Antasari Azhar yang juga mendapat potongan masa tahanan luar biasa, yakni 53 bulan 20 hari. 

"Nah ini kan 58 bulan 30 hari, jadi satu hal yang sangat luar biasa dengan atensi perkara yang gegap gempita berkaitan dengan pemberitaan kasus ini di awal-awal 2016," katanya.

Hery mengatakan ada 3 level instansi yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat narapidana, yakni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ditjenpas, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menurut saya proses-proses ini yang harus clean and clear, dipenuhi atau tidaknya persyaratan. Tapi peryaratan paling awal adalah sudah menjalni 2/3 masa pemidanaan (hukuman). Itu golden ticketnya seseorang untuk bisa kemudian mengajukan pembebasan bersyarat," ungkapnya.

Hery mengatakan, ini adalah hak setiap narapidana tanpa pengecualian. Maka hal ini menjadi kabar gembira bagi setiap narapidana yang menginginkan proses bebas lebih awal.

"Yang jadi persoalan jangan sampai ada tebang pilih ada yang diuntungkan, ada yang kemudian dirugikan dari proses prosedural yang harusnya semua sama, maka justice for all-nya yang akan dicederai disana. Ini yang kita tidak inginkan tentunya," katanya. 

Oleh karena itu, kita harus memastikan jika aturan seperti ini bisa berlaku bagi semua narapidana tidak hanya segelintir atau sekelompok orang saja. 

"Itu PR (pekerjaan rumah) nya. Satu hari saja itu sebagai diskon, sebagai pemotongan hukumannya itu luar biasa. Apalgi ini hampir mencapai 5 tahun. orang akan bertanya apa sih rahasianya? diskonnya lumayan besar," pungkasnya.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral