Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Resmi Bebas, Jessica Kumala Wongso Bisa Pergi Kemana Saja Asalkan..

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:18 WIB

JakartatvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso resmi bebas dari hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, saat ini Jessica berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai dengan 27 Maret 2032.

Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.

“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," kata Andika saat ditemui di Bapas Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8/2024).

Andika menyebut, selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, Jessica harus mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak hanya wajib lapor, namun Jessica juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum.

“Yang pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh bapas. Yang terutama lagi bahwa dia ga boleh melanggar hukum,” kata Andika.

Sementara, untuk berpergian dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan hal itu hanya bisa dilakukan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur - Utara selaku penanggung jawab.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
03:48
05:06
13:45
01:15
06:07
Viral