Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Bebas Bersyarat dari Vonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Tak Simpan Dendam: Saya Maafkan Semua yang Lakukan Hal Buruk kepada Saya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kini bebas bersyarat dan mengatakan dirinya tidak menyimpan dendam.

Jesica sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Mirna menggunakan kopi sianida di sebuah kafe.

Kejadian 'kopi sianida' yang berlangsung tahun 2016 itu membuat kehebohan karena menimbulkan banyak pro kontra soal betul atau tidak Jessica adalah otak dari pembunuhan Mirna.

Namun, Jessica membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya itu meski akhirnya pengadilan memutuskan dirinya bersalah dan divonis penjara 20 tahun.

Selama delapan tahun di dalam penjara, Jessica mengaku awalnya merasa marah dan sedih karena dituduh melakukan pembunuhan yang tak pernah dilakukannya.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya," kata dia, dalam konferensi pers usai dirinya bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Ia mengakui membutuhkan proses untuk menerima semua yang terjadi pada dirinya, sebab dipenjara atas kasus pembunuhan bukanlah hal yang mudah.

Meski demikian, dirinya yang merasa difitnah itu belajar untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam.

"Sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya," ujar dia.

Jessica menyebut sudah merasa lega untuk menjalani kehidupannya sekarang.

"Jadi saya sudah maafkan dan tidak ada kebencian dalam diri saya sama sekali," kata dia menegaskan.

Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah bebas bersyarat, ia mengaku masih merasa bingung dengan kehidupan barunya.

Oleh karenanya, Jessica masih akan berdiskusi dengan keluarga dan orang terdekatnya soal kehidupan setelah bebas dari penjara. 

"Saya masih nge-blank nggak tahu mau ngapain, jadi untuk kemananya abis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti akan saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," ungkapnya.

Jessica mestinya divonis selama 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana menggunaan kopi sianida terhadap Mirna.

Meski demikian, karena berkelakuan baik dirinya mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari serta bebas bersyarat.

Walaupun sudah bebas, perempuan tersebut masih harus melapor sampai tahun 2032 karena berkaitan dengan peraturan pembebasan bersyarat. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral