- YouTube
Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Sebut Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang, Apa?
tvOnenews.com - Jessica Wongso, terdakwa yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dikabarkan telah menerima status bebas bersyarat.
Peristiwa ini memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan proses hukum yang telah dijalani Jessica.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menghebohkan publik beberapa tahun lalu kembali menjadi sorotan.
Diketahui, kasua ini bermula pada Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga telah dicampur sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Jessica Wongso jadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini dan kemudian dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut.
Persidangan Jessica diwarnai dengan berbagai spekulasi, teori, dan perdebatan publik. Hal ini membuat kasus Kopi Sianida jadi salah satu kasus paling ramai dibicarakan.
Kini, Jessica Kumala Wongso yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun pada 2016 mendapat kebebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar delapan tahun.
Meskipun demikian, kebebasan ini tidak sepenuhnya menghentikan kontroversi terkait kasus ini.
Otto Hasibuan Ungkap Kemungkinan akan Ajukan PK untuk Jessica Wongso karena Temukan Bukti Baru
Otto Hasibuan, pengacara kondang yang turut membela Jessica, mengumumkan bahwa ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Itu putusan pengadilan yang harus kami hormati, tetapi kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami,” kata Otto Hasibuan saat konferensi pers.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa ada bukti yang disembunyikan atau tidak dipertimbangkan secara adil dalam proses persidangan sebelumnya.
Menurutnya, bukti-bukti baru yang ditemukan dapat mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada Jessica Wongso.
“Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang. Sehingga terhilang bukti itu dan putusan memberatkan dia,” ujar Otto Hasibuan.
Ia menegaskan bahwa Jessica tidak bersalah dan kasus ini membutuhkan pengkajian ulang yang menyeluruh.
“Kalau ada bukti itu maka kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus beda,” imbuhnya.
Peninjauan kembali yang diajukan Otto Hasibuan ini membuka babak baru dalam kasus yang sudah lama menjadi perhatian.
Langkah ini tidak hanya memicu kembali perbincangan tentang kasus ini, tetapi juga menimbulkan banyak spekulasi.
Namun, pihak keluarga Mirna tetap kukuh pada keyakinan mereka bahwa keadilan telah ditegakkan dengan vonis bersalah terhadap Jessica.
Keluarga Mirna menegaskan bahwa putusan pengadilan pada 2016 sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat.
Saat ini, publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan merespon permohonan peninjauan kembali ini.
Apakah kasus ini akan dibuka kembali atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, kasus Kopi Sianida ini akan bergulir bila PK Jessica Wongso sudah resmi diajukan. (adk)