Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memusnahkan ribuan barang yang tidak sesuai tata niaga impor di halaman kantornya..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Tak Ada Ampun! Kadin Desak Kemendag Teruskan Sikat Barang Impor Ilegal di Indonesia

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Wisnu Pettalol merespons pemusnahan barang impor ilegal.

Dia menilai, upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berhasil menekan angka impor ilegal di Indonesia.

"Dengan terbentuknya satgas, dengan inovasi oleh pemerintah, dengan suara daripada dunia usaha dalam tujuh komoditas, per satu bulan ini kita melihat adanya penurunan daripada kegiatan importasi ilegal," jelas dia, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

"Dengan koordinasi yang dibentuk dan satgas ini menyebabkan seluruh lembaga, termasuk pemerintah, sehingga para pelaku importasi ilegal ini yang pada hari ini jelas berhenti," sambungnya.

Wisnu berharap pemerintah terutama Kemendag dapat meneruskan upaya pencegahan barang impor ilegal ini setidaknya hingga Desember 2024.

"Kami yakin kalau dengan kerja sama dan pemerintah sudah turun, ini hasilnya akan bisa memulihkan kembali dari tujuh komoditas yang benar-benar sangat berdampak dengan importasi ilegal yang terjadi," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memusnahkan ribuan barang yang tidak sesuai tata niaga impor di halaman kantornya.

Sebagaimana diketahui, pada 18 Juli 2024 telah dibentuk satuan tugas sesuai dengan Permendag 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Kemudian disusul dengan diterbitkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Satuan Tugas Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada 24 Juli 2024.

“Barang-barang yang diamankan, nilai totalnya Rp20.225.000.000. Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB, dan tidak ber-SNI dan tidak ada layanan produk jual,” tuturnya, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

“Presto elektrik, mesin cuci mobil, yang nilainya ini besar sekali. Ini hampir Rp15.000.000.000 sendiri gabungan tadi,” lanjut dia.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral