- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Zulhas Sebut Pemasok Barang Impor Ilegal di Indonesia Kini Mulai Ketar-ketir, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau kerap dipanggil Zulhas mengatakan pemasok barang impor ilegal langsung ketar-ketir saat tahu dibentuk satuan tugas (satgas) dan dilakukan pengawasan.
Hal ini ini menyebabkan satgas mengalami kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap pemasok lantaran mereka langsung menutup persebaran gudang-gudangnya di Indonesia.
"Jadi mereka menghentikan kegiatan, kemudian gudang-gudang yang biasa untuk warehouse itu yang online dulu, sementara ini pada tutup. Sehingga kita tentu tidak mudah untuk melakukan tindakan-tindakan," kata dia, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan ada campur tangan warga negara asing (WNA) yang menjadi pemasok barang impor ilegal.
Modus yang dilakukan oleh WNA antara lain melainkan penyelundupan produk impor itu ke toko-toko grosir besar, seperti di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sekarang ini kita kerja sama dengan Polri, di pusat-pusat grosir besar. Itu banyak warga negara asing banyak jualan, jadi mereka yang mengimpor dari negara tertentu ke sini," tegas Zulhas.
"Kemudian melakukan penjualan, ada yang melalui grosir besar. Ada juga yang melalui online, karena punya gudang-gudang atau semacam warehouse. Memang tidak mudah, karena begitu kita lakukan kegiatan ini, rata-rata kembali dan dia menghentikan," sambung dia.
Sebagaimana diketahui pada 18 Juli 2024 telah dibentuk satuan tugas sesuai dengan Permendag 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kemudian disusul dengan diterbitkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Satuan Tugas Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada 24 Juli 2024.
Kemendag hari ini melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai total Rp20.225.000.000.(agr/lkf)