Remaja Wanita di Tambora Dijual Temannya Rp600 Ribu ke Kokoh Hidung Belang.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Remaja Wanita di Tambora Dijual Temannya Rp600 Ribu ke Kokoh Hidung Belang

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang remaja wanita asal Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia dijual ke pria hidung belang oleh temannya sendiri, yakni wanita berinisial NE (21).

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan NE.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan," ucap Donny, Senin (19/8/2024).

Agung mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua korban setelah merasa curiga dengan tingkah laku anaknya.

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menambahkan, ibu korban mendengar anaknya sudah tak perawan lantaran dijual temannya, NE.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ucap Wibowo.

Berdasar pemeriksaan sementara, korban curhat ke pelaku terkait masalah ekonomi. Pelaku lantas menawari bertemu 'koko' yang bisa memberi uang. Kemudian, pelaku menawarkan bayaran Rp1 juta agar korban mau bersetubuh dengan pelaku.

Korban sepakat bertemu 'koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Lantas, dia mendapat Rp600 ribu. NE telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil 'koko' dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen. Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp600 ribu," ungkap Rachmad.

Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rpi/aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral