Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting.
Sumber :
  • Istimewa

Agar Tak Gagal Paham, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Soal Jessica Wongso Terpidana Kasus Kematian Mirna Salihin Bebas Bersyarat

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Wongso mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024).

Lantas bebas bersyarat yang diterima Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Jessica Wongso pun divonis 20 tahun hukuman penjara sejak 30 Juni 2016 karena terjerat kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting turut menyorot bebas bersyarat Jessica Wongso selaku terpidana kasus kematian Mirna Salihin.

Eneas menilai bebas bersyarat Jessica Wongso itu tak melanggar aturan pada ketentuan yang ada.

"Sesuai Pasal 1 Ayat 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Eneas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Eneas menuturkan pemberian pembebasan bersyarat atau sering kita dengar istilah PB tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Sehingga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan dan rasa keadilan masyarakat.

"Adapun syarat pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ungkapnya.

Eneas melanjutkan ketika seorang narapidana seperti Jessica Wongso telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan barulah akan diberikan pembebasan bersyarat. 

Dengan diberikannya pembebasan bersyarat maka secara resmi Jessica Wongso melepas statusnya sebagai terpidana atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

"Perlu saya sampaikan kepada semua masyarakat untuk diketahui bahwa meskipun dinyatakan sudah bebas bersyarat Jessica Wongso wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur untuk menjalani bimbingan. Selain wajib lapor yang bersangkutan juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum," kata Eneas.

"Namun untuk batas waktu wajib lapor dan pembimbingan Jessica Wongso hingga 27 Maret 2032 tentunya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana sehingga terpidana Jessica Wongso mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dari Vonis 20 tahun pidana penjara," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral