Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan).
Sumber :
  • Antara

KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Sebagai Tersangka Kasus Suap

Jumat, 21 Januari 2022 - 04:26 WIB

Kemudian, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (umm/ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
01:41
02:26
01:40
01:52
Viral