Sumber :
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Hari Ini KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:06 WIB
Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto.
Sebab, Dion Renato Sugiarto merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Agung Putra, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hmd/nsi)