Tak Ada Surat Persetujuan dari Surya Paloh, Gugatan Caleg NasDem Ditolak Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:07 WIB

Sementara itu, PDIP sudah mendapatkan lebih dari angka minimal tersebut.

Titi mengatakan, hal ini berarti PDIP bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta mendatang.

"Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Titi, dalam media sosial X, Selasa.

Sementara itu, hubungan Anies Baswedan dan PDIP belakangan ini terlihat semakin membaik di tengah sejumlah partai yang mencabut dukungan mantan Gubernur Jakarta tersebut. (iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral