Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA

PDIP Senang Dapat Angin Segar di Pilkada Jakarta, Putusan MK Terbaru Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU pilkada soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Eriko, putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah merupakan angin segar bagi partainya dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang," kata Eriko ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora adalah pihak yang mengajukan perubahan ambang batas dari UU Pilkada.

Di dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung calon untuk Pilkada.

Selain itu, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan gubernur dan wakilnya dengan minimal perolehan suara di DPRD 7,5 persen.

Terkait putusan MK tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur karena gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian.

"Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," ujarnya.

Walaupun sudah mendapatkan lampu hijau untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta, PDIP masih belum menentukan tokoh yang akan maju.

Dia menyebut keputusan PDIP terkait hal tersebut akan digodok terlebih dahulu di internal partainya.

Menurutnya, setelah putusan MK ini masih banyak yang harus dipertimbangkan.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau calon wakil gubernurnya, atau kedua-duanya. Nah, ini belum diputuskan," ucapnya.

Dia menyebut pihaknya akan melangsungkan rapat DPP pada Selasa siang yang membahas mengenai pilkada di sejumlah daerah, termasuk membahas pula soal putusan MK terbaru. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral