- Antara
MK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di Pilgub
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.
Hal itu sebagaimana dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan, Selasa (20/8).
Dalam perkara tersebut, MK menolak gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa bernama A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal syarat usia minimum calon kepala daerah.