Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep..
Sumber :
  • Antara

MK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di Pilgub

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kendati demikian, MK menolak memasukkan frasa tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Hal itu, karena MK beranggapan bahwa pasal tersebut sudah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon.

Menurut MK, tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa)," ujar Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

Selain itu, MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.

Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa pengaturan soal syarat minimum usia calon kepala daerah tidak mengalami perubahan, yakni usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, lalu usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral