Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Soal MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Menkumham Supratman Andi Merespons Begini
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:42 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Supratman menilai terkait putusan MK tersebut, terutama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan UU tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU," jelas dia, saat ditemui di halaman Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Akan tetapi, dia berjanji keputusan MK itu akan menjadi bahan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," jelas dia.
Selain itu, untuk menjadikan keputusan MK tersebut termaktub di dalam UU perlu rapat bersama DPR RI.