- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Soal MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Menkumham Supratman Andi Merespons Begini
"Nanti kalau itu (keputusan MK langsung berlaku), kita karena belum kita terima menyangkut soal keputusannya secara utuh, nanti setelah itu kita akan pelajari," tuturnya.
"Ya, nanti itu kan harus berkonsultasi dengan DPR, nanti yah," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon.