- tvOnenews.com/Julio Saputra
Soroti Putusan MK Soal Persyaratan Pencalonan, Hendarsam : Bukan Untuk Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu menyangkut ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Hendarsam, putusan MK itu baru bisa berlaku pada Pilkada 2029.
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," kata Hendarsam kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Hendarsam menuturkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung dan masih menggunakan ketentuan lama sebelum adanya putusan MK.
Ia menambahkan, jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi kegaduhan hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujar dia.
"Begitu juga beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini berlaku untuk pelaksanan Pilkada 2024, mendasarkan pengaturan pencalonan merujuk pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016," imbuh dia.
Ia menilai semua tahapan pilkada harus diulang jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," ucap Hendarsam.
Adapun MK baru saja membuat keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah. (raa)