- tvOne (ist)
BREAKING NEWS: Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Lalu Lintas Kendaraan Peti Kemas di Balikpapan
Balikpapan, Kalimantan Timur - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan tonase besar kembali terjadi di Balikpapan. Ini bukan pertama kalinya kecelakaan terjadi di simpang empat Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk menanggulangi kecelakaan yang kerap terjadi di lokasi ini, sebenarnya Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Perwali tersebut mengatur bahwa angkutan peti kemas ukuran 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.30 - 09.00 Wita dan pukul 15.00 sampai 18.00 Wita. Sedangkan angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas pukul 06.00 - 21.00 Wita.
Dengan adanya kejadian ini, sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah Perwali tersebut masih diberlakukan hingga hari ini dan bagaimanakah pengawasannya di lapangan.
Lokasi tersebut memang sudah beberapa kali mengalami kejadian tabrakan beruntun, baik itu yang melibatkan mobil angkutan besar maupun kendaraan bermotor biasa. Setiap kejadian begitu fatal karena Jl. Soekarno-Hatta hingga perempatan Muara Rapak merupakan jalur sibuk yang selalu penuh dengan kendaraan. Jalan yang sama juga digunakan sebagai jalur logistik dan industri sehingga kerap dilalui angkutan peti kemas.
Hingga berita ini diturunkan paling tidak ada lima orang korban tewas serta sedikitnya sepuluh orang terluka akibat insiden ini. (afr)