- ANTARA
Fakta Baru Kasus Perundungan di Rumah Sakit Vertikal Mengejutkan, Kementerian Kesehatan Akui Siap Beri Sanksi Tegas!
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Syahril menjelaskan, pihaknya menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Menurutnya, untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” katanya.
Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Terkait pemberian sanksi, Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.