Aburizal Bakrie Minta Ketum Baru Golkar Pelajari Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah.
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Aburizal Bakrie Minta Ketum Baru Golkar Pelajari Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 05:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie meminta kepada Ketua Umum Partai Golkar baru agar mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini," ucap Aburizal Bakrie saat ditemui dalam acara Musyawarah Nasional Golkar di JCC, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Politikus yang akrab disapa Ical itu menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menyebabkan bahwa partai-partai termasuk Partai Golkar bisa mencalonkan sendiri.

"Nah ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah," tutur Ical.

Ical juga meminta ketua umum partai Golkar yang baru pintar dalam melakukan negosiasi. Hal itu semata demi memenangkan partai berlambang pohon beringin itu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini. Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama koalisi Indonesia maju," ungkapnya.

Selain itu, Ical juga meminta dengan tegas kepada seluruh pengurus partai agar membela Golkar secara mati-matian di Pilkada 2024.  

"Kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," tegas Ical.

"Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan," pungkasnya.

Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024)(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral