Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli..
Sumber :
  • Dok DPRD DKI Jakarta

Reaksi Tak Biasa PKS Buntut Putusan MK soal Pilkada 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon.

Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan tersebut. 

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:21
01:59
03:23
00:46
03:02
03:01
Viral