Suasana Rapat Kerja terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Sumber :
  • Melalusa Susthira K.-Antara

Wakil Ketua Baleg: RUU Pilkada Bukan Baru Diusulkan, Melainkan...

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan akrabnya, saat membuka Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.

"RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023," tuturnya.

Namun, Awiek menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024 serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.

"Akan tetapi, karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, semua sibuk, kemudian sempat tertunda dan makin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi. Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari Rabu ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU terkait.

"Akhirnya hari ini kami mendapat penugasan dari DPR dan Surpres (Surat Presiden) dari pemerintah itu sudah lama dan kemarin kami mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan Tingkat I," paparnya.

Pada rapat tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku wakil pemerintah. 

Hadir pula sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, yakni Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto serta para Wakil Ketua Baleg DPR RI antara lain Ichsan Soelistio, Willy Aditya dan Abdul Wahid. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral